Baleg Tekankan Pentingnya Standar Keamanan dalam UU Jasa Konstruksi

29-06-2015 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Firman Subagyo mintakepada Pengusul RUU Jasa Konstruksi (Komisi V DPR RI) memberikan penekanan pentingnya standar keamanan dalam RUU Jasa Konstruksi.

“Saya rasa ini menjadi penting karena akhir-akhir ini kita sering dihadapkan kepada sistem konstruksi dimana posisi dari standar keamanan masih sangat lemah,” kata Firman saat Rapat Pleno Baleg dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono dengan agenda mendengarkan keterangan pengusul RUU Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Ia mengingatkan, bahwa sudah adabeberapa UU terkait standar keamanan termasuk UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “Namun kami lihat terhadap sistem keamanan ini masih kurang karena lemahnya pengawasan. Oleh karena itu kami minta supaya nanti adanya penekanan didalam standar keamanan”, jelas politisi Partai Golkar ini.

Keamanan terhadap keselamatan kerja ini, tegas Firman, harus menjadi hal yang sangat pentingdan harus mendapatkan penekanan.

Selanjutnya Firman juga mempertanyakanmengenai sanksi. “Terhadap mereka yang tidak melaksanakan harus mendapatkan sanksi yang sangat berat karena ini menyangkut masalah resiko yang sangat tinggi,” tukas Firman.

Selain itu, Firman mempertanyakanmasalah pembentukan badan dalam RUU Jasa Konstruksi. sebagaimana disampaikan pengusul sebelumnya bahwa ada indikasi pembentukan sebuah badan. “Beberapa waktu lalu kami pernah membahas sebuah RUU dimana selalu ada pemunculan terbentuknya sebuah badan dan ini juga disikapi oleh pemerintah bahwa pemerintah melakukan semacam moratorium terhadap terbentuknya badan-badan atau lembaga-lembaga akibat daripada sebuah RUU yang diundangkan,” jelas anggota dewan dari Jawa Tengah ini.

Ia menyarankan, untuk urgensi pembentukan badan ini agar dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Hal ini dimaksudkanagar nanti pada waktu rapat-rapat pembahasan tidak mengalami hambatan.

Dalam kesempatan yang sama menjawab hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said sebagai pengusul RUU Jasa Konstruksi menjelaskan menyangkut standar keamanan sudah diatur dalam Bab XIII Pasal 106 bahkan sanksinya terkait dengan pidana.

“Ada sanksi pidana jika melanggar hal tersebut, dan keamanan untuk tenaga kerja kita sangat bagus sekali karena kita berikan sanksi pidana sehingga didalam pelaksanaannya jauh lebih bagus daripada UU yang ada sekarang,” kata Muhidin.

Kemudian mengenai pembentukan badan, dijelaskan politisi Partai Golkar ini, bahwa badan ini bukan seperti BMKG atau badan penanggulangan bencana. Badan ini hanya dibawah menteri saja.

“Selama ini ada Lembaga Pembinaan Jasa Konstruksi (LPJK) menjadi Badan Pembinaan Jasa Konstruksi (BPJK) sehingga relevan dengan UU atau ketentuan yang ada dan tidak perlu membuat badan-badan baru seperti selama ini yang menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya. (sc) Foto: Naefuroji/parle/od

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...